Senin, 11 Januari 2016

Kumpulan Soal dan Jawaban Kewirausahaan

1.      Jelaskan pengertian perubahan mindset dan hubungannya dengan kemajuan usaha yang dipilih!
Jawab:
            Perubahan midset (pola pikir) berarti juga berubah dari satu pola pikir kepada pola pikir yang lain. Dari pola pikir negatif ke pola pikir yang lebih positif, dari pecundang menjadi pemenang, dari statis menjadi kreatif, dari konsumtif menjadi produktif, dan dari pekerja menjadi entrepreneur.
            Hubungannya dengan kemajuan usaha yang dipilih yakni seorang entrepreneur  jika ingin maju haruslah menyikapi segala perubahan yang ada dengan pola pikir kreatif dan inovatif. Adanya berbagai perubahan yang ada akan menjadi hal utama yang memicu keberhasilan seorang entrepreneur dalam mengolah dan memaksimalisasi kesempatan yang ada demi kemajuan kinerja usahanya.

2.      Jelaskan makna kegagalan dan sikap apa yang seharusnya ditunjukkan menghadapi kegagalan!
Jawab:
            Kegagalan adalah proses dari kesuksesan, belajarlah dari kegagalan itu lalu berfikir dengan cermat langkah apa yang seharusnya di perbuat.
Sikap yang harus dihadapi:
·         Persepsi dan sikap mengenai kegagalan adalah bahwa anda belum gagal sebelum memutuskan untuk berhenti berusaha.
·         Kegagalan tidak mampu menghancurkan gairah hidup jika kita yakin masih ada hari esok. Selama kita yakin masih ada hari esok maka kegagalan, musibah, kesulitan, serta problema apapun tidak akan mampu mengikis habis motivasi dan semangat juang kita untuk bangkit.
·         Kegagalan juga tidak akan membuat kita kehilangan motivasi dan semangat untuk berkarya.
·         Kegagalan perlu disikapi dengan selera humor yang tinggi. Tertawalah karena mungkin selama ini kita terlalu mengandalkan motivasi eksternal (gaji, fasilitas, mobil, rumah) dan kurang mengandalkan motivasi internal (tanggungjawab, keinginan berkembang, ibadah). Tertawakanlah cara hidup kita yang mungkin boros dan suka berhutang.
·         Kegagalan dapat dilihat sebagai satu-satunya jalan mendekatkan diri pada keberhasilan.

3.      Tetapkan sikap yang anda pilih dalam menyikapi kegagalan yang menjamin kegagalan berubah menjadi keberhasilan!
Jawab:
      Kegagalan dapat dilihat sebagai satu-satunya jalan mendekatkan diri pada keberhasilan.









DAFTAR PUSTAKA
http://rumahmakna.com/732/cara-menghadapi-kegagalan/

http://www.leadership-park.com/new/more-about-u/kegagalan-itu-penting.html

Kumpulan Soal dan Jawaban Akuntansi Syariah


1.      Hubungan Peradaban Islam dengan buku pacioli
Jawab:
Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabia dan India singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli didasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang eropa yang pertama menerjemahkan buku Al Gebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir. Pada akhir abad XV, Eropa mengalami standstill dan tidak dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.
Istilah zornal (sekarang journal) telah lebih dahulu digunakan oleh kekhalifahan Islam dengan istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry yang ditulis oleh Pacioli, telah lama dipraktekkan dalam pemerintahan Islam.

2.      Perbedaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional
Jawab:
a.       Akuntansi Konvensional
·         Konsep modal pokok (capital) belum ditentukan,sehingga cara menentukan nilai/harga untuk melindungi modal pokok sering berbeda pendapat
·         Modal terbagi 2,yakni modal tetap (aktiva tetap) dan modal yg beredar (aktiva lancar)
·         Mempraktekkan teori pencadangan & ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan
·         Mengeyampingkan labayg bersifat mungkin
·         Menerapkan prinsip laba universal,mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, juga uang dari sumber yg haram
·         Laba hanya ada ketika adanya jual beli

b.      Akuntansi Syariah
·         Konsep modal pokok dalam islam berdasarkan nilai tukar yang berlaku,dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yg akan datang dlm ruang lingkup perusahaan yg kontinuitas
·         Barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) danharta berupa barang (stock), dst barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang
·         Mata uang (emas, perak, dll) bukan tujuan segalanya,melainkan hanya sebagai perantara utk pengukuran & penentuan nilai/harga (sebagai sumber harga/nilai)
·         Penentuan nilai dan harga berdasarkannilai tukar yg berlaku
·         Membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
·         Membedakan laba dari aktivitas pokok dan laba yg berasal dari capital/modalpokok dengan yang berasal dari transaksi dan wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, serta berusaha menghindari & menyalurkan pada tempat-tempat yg tlh ditentukan oleh para ulama fiqh
·         Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha/dicampurkan pada pokok modal
·         Laba akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang,baik yg telah terjual/belum. Akan tetapi jual beli adalah suatu keharusan utk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

3.      Larangan terhadap transaksi yang mengandung yang diharamkan
Jawab:
Sering dikaitkan dengan prinsip muamalah, yaitu keharusan menghindar dari kemudaratan. Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hokum dalam menentukan keharaman suatu barang/jasa. Diantaranya adalah:
·         Tadlis (ketidaktahuan satu pihak)
·         Gharar (ketidaktahuan kedua pihak)
·         Ikhtikar (rekayasa pasar dalam pasokan)
·         Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam permintaan)
·         Maysir (judi)
·         Riba

4.      Asas Bank Syariah
Jawab:
Terkait dengan asas operasional bank syariah berdasarkan pasal 2 UU No.21 tahun 2008 disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

5.      Perusahaan Bank Umum Syariah yang terdapat di Indonesia
Jawab:
·         PT Bank Syariah Mandiri
·         PT Bank Syariah Muamalat Indonesia
·         PT Bank Syariah BNI
·         PT Bank Syariah BRI
·         PT Bank Syariah Mega Indonesia
·         PT Bank Jabar dan Banten
·         PT Bank Panin Syariah
·         PT Bank Syariah Bukopin
·         PT Bank Victoria Syariah
·         PT BCA Syariah
·         PT Maybank Indonesia Syariah

6.      Perusahaan Unit Umum Syariah yang terdapat di Indonesia
Jawab:
·         PT Bank Danamon
·         PT Bank Permata
·         PT Bank Internasional Indonesia (BII)
·         CIMB Niaga
·         HSBC, Ltd
·         PT Bank DKI
·         BPD DIY
·         BPD Jawa Tengah
·         BPD Jawa Timur
·         BPD Banda Aceh
·         BPD Sumatera Utara
·         BPD Sumatera Barat
·         BPD Riau
·         BPD Sumatera Selatan
·         BPD Kalimantn Barat
·         BPD Kalimantan Selatan
·         BPD Kalimantan Timur
·         BPD Sulawesi Selatan
·         BPD Nusa Tenggara Barat
·         PT BTN
·         PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
·         PT OCBC NISP
·         PT Bank Sinarmas
·         BPD Jambi

7.      Perusahaan BPRS yang terdapat di Indonesia
Jawab:
·         Bank Desa
·         Lumbung Desa
·         Bank Pasar
·         Bank Pegawai
·         Lumbung Pitih Nagari (LPN)
·         Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
·         Badan Kredit Desa (BKD)
·         Bank Kredit Kecamatan (BKK)
·         Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
·         Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
·         Bank Karya Produksi Desa (BKPD)

8.      Perusahaan Asuransi Syariah yang terdapat di Indonesia
Jawab:
·         PT Asuransi Takaful Umum
·         PT Asuransi Takaful Keluarga 
·         PT Asuransi Syariah Mubarakah 
·         PT MAA Life Assurance 
·         PT MAA General Assurance 
·         PT Great Eastern Life Indonesia
·         PT Asuransi Tri Pakarta 
·         PT AJB Bumiputera 1912 
·         PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera 
·         PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur 
·         PT Asuransi Binagriya Upakara 
·         PT Asuransi Jasindo Takaful 
·         PT Asuransi Central Asia 
·         PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda 1967 
·         PT Asuransi Astra Buana 
·         PT BNI Life Indonesia 
·         PT Asuransi Adira Dinamika 
·         PT Staco Jasapratama
·         PT Asuransi Sinar Mas 
·         PT Asuransi Tokio Marine Indonesia 
·         PT Asuransi Jiwa SinarMas 
·         PT Tugu Pratama Indonesia 
·         PT Asuransi AIA Indonesia
·         PT Asuransi Allianz Life Indonesia 
·         PT Panin Life, Tbk 
·         PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
·         PT Asuransi Ramayana, Tbk 
·         PT Asuransi Jiwa Mega Life 
·         PT AJ Central Asia Raya 
·         PT Asuransi Parolamas 
·         PT Asuransi Umum Mega 
·         PT Asuransi Jiwa Askrida 
·         PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 
·         PT Equity Financial Solution 
·         PT Asuransi Kredit Indonesia 
·         PT Asuransi Bintang, Tbk 
·         PT Asuransi Bangun Askrida
·         PT Prudential Life Assurance
·         PT Jasaraharja Putera 
·         PT AIG Life 
·         PT Asuransi Karyamas Sentralindo 
·         PT Asuransi Jiwa Sequis Life

9.      Peranan OJK dalam pengembangan perbankan syariah
Jawab:
a.       Mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
c.       Yang tak kalah penting harus dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari tindakan yang merugikan melalui praktek penipuan, kecurangan atau kelalaian.

10.  Pengertian Bai’ najasy
Jawab:
Bai’ najasy adalah sebuah situasi dimana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produksi itu akan naik.

11.  Jenis Akad
Jawab:
·         Akad Mudharabah Menghimpun Dana
·         Akad Mudharabah Pembiayaan
·         Akad Musyarakah
·         Akad Murabahah
·         Akad Wadi’ah
·         Akad Salam
·         Akad Istihna
·         Akad Qardh
·         Akad Ijarah
·         Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
·         Akad Hawalah

12.  Pengertian Akad Mudharabah
Jawab:
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerjasama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan usaha (mudharib).

13.  Jenis-jenis Akad Musyarakah
Jawab:
·         Berdasarkan Ulama Fikih
ü  Syirkah Al Milk
ü  Syirkah Al’uqud
Ø  Syirkah Abdan
Ø  Syirkah Wujuh
Ø  Syirkah ‘Inan
Ø  Syirkah Mufawwadhah

·         Berdasarkan PSAK
ü  Musyarakah Permanen
ü  Musyarakah Menurun (Mutanaqisah)

14.  Alur transaksi murabahah
Jawab:
Skema ini dapat digunakan oleh bank untuk nasabah yang hendak memiliki suatu barang, sedangkan nasabah yang bersangkutan tidak memiliki uang pada saat pembeliaan. Pada pembiayaan dengan skema ini, bank adalah penjual sedangkan nasabah yang memerlukan barang adalah pembeli. Keuntungan yang diperoleh bank dalam pembiayaan ini berupa margin atau selisih antara barang yang dijual oleh bank dengan harga pokok pembelian barang. Setelah barang diperoleh nasabah, barang tersebut dapat dibayar secara tunai maupun secara angsuran kepada bank dalam jangka waktu yang disepakati.

15.  Dasar hukum akuntansi syariah
Jawab:
Menurut ketentuan yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000 pasal I, bank syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariat Islam, termasuk unit usaha syariah (UUS) dan kantor cabang bank asing yang melkukan kegiatan usaha berdasarkan syariah Islam.”

16.  Format laporan keuangan bank syariah
Jawab:
POS-POS
20X2
20X1
ASET



Kas
xxx
xxx

Penempatan pada Bank Indonesia

xxx
xxx

Giro pada bank lain

xxx
xxx

Penempatan pada bank lain

xxx
xxx

Investasi pada efek/surat berharga

xxx
xxx

Piutang




Piutang Murabahah
xxx
xxx


Piutang Saham
xxx
xxx


Piutang Istishna
xxx
xxx


Piutang Pendapatan Ijarah
xxx
xxx

Pembiayaan





Pembiayaan Mudharabah
xxx
xxx


Pembiayaan Musyarakah
xxx
xxx

Pinjaman Qardh

xxx
xxx

Persediaan (aset untuk dijual kembali)

xxx
xxx

Aset yang diperoleh untuk ijarah

xxx
xxx

Aset Istishna dalam penyelesaian

xxx
xxx

Penyertaan pada entitas lain

xxx
xxx

Aset pajak tangguhan

xxx
xxx

Aset tetap dan akumulasi penyusutan

xxx
xxx

Aset lainnya

xxx
xxx



POS-POS
20X2
20X1
KEWAJIBAN



Kewajiban segera

xxx
xxx

Bagi hasil yang belum dibagikan

xxx
xxx

Simpanan Wadiah

xxx
xxx

Simpanan dari bank lain

xxx
xxx

Hutang




Hutang Salam
xxx
xxx


Hutang Istishna'
xxx
xxx

Kewajiban pada bank lain

xxx
xxx

Pembiayaan yang diterima

xxx
xxx

Hutang pajak

xxx
xxx

Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi

xxx
xxx

Pinjaman wadiah yang diterima

xxx
xxx

Kewajiban lainnya

xxx
xxx

Pinjaman subordinasi

xxx
xxx

Jumlah Kewajiban

xxx
xxx
Dana Syirkah Temporer





Dana Syirkah temporer dari bukan bank





Tabungan Mudharabah
xxx
xxx


Gdeposito Mudharabah
xxx
xxx

Dana syirkah temporer dari bank

xxx
xxx


Tabungan Mudharabah
xxx
xxx


Deposito Mudharabah
xxx
xxx

Musyarakah

xxx
xxx

Jumlah Dana Syirkah Temporer

xxx
xxx
Ekuitas



Modal disetor

xxx
xxx

Tambah modal disetor

xxx
xxx

Saldo laba (rugi)

xxx
xxx

Jumlah Ekuitas

xxx
xxx




17.  Sumber hukum akad musyarakah
Jawab:
ü  Al-Quran
“Maka mereka berserikat pada sepertiga” (QS 4:12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh” (QS 38:24)

ü  As-Sunah
Hadis Qudsi: “Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah)
“Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat, sepanjang keduanya tidak saling berkhianat” (HR. Muslim)

18.  Pengertian Akuntansi Syariah
Jawab:
Akuntansi Syariah adalah Akuntansi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

19.  Unsur-Unsur Laporan Keuangan entitas syariah
Jawab:
ü  Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial, seperti laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuiditas.
ü  Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, seperti laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
ü  Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tertentu.

20.  Berakhirnya akad mudharabah
Jawab:
ü  Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya.
ü  Salah seorang yang berakad meninggal dunia. Jika shahibul maal yang wafat maka menurut Jumhur Ulama akad mudharabah itu batal, karena akad mudharabah sama dengan akad wakalah yang gugur disebabkan wafatnya orang yang mewakilkan. Selain itu, Jumhur Ulama berpendapat bahwa akad mudharabah tidak bisa diwariskan. Akan tetapi, Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika seorang yang berakad meninggal dunia, akadnya tidak batal, tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, karena menurut mereka akad mudharabah boleh diwariskan.
ü  Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
ü  Modal habis ditangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
ü  Menurut Imam Abu Hanifah, jika shahibul maal murtad, maka akad mudharabahnya batal.